PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMELENGGAMAN
Pasal 48
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Ketcntuan mengenai tata cara pcnjatuhan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan
Pasal 47 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata
cara penjatuhan sanksi kepada wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas sebagai kepala daerah.
(2) Dalam hal pejabat yang ditunjuk melaksanakan tugas
kepala daerah berasal dari pegawai negeri sipil melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) diberhentikan secara langsung dari jabatan pelaksana tugas kepala daerah dan dikembalikan ke unit kerja asalnya.
PENDANAAN
