PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMELENGGAMAN
Pasal 17
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jclas. Ayat l2l Yang dimaksud dengan "dibantu oleh inspektorat daerah" adalah inspektorat daerah berperan dalam melakukan identilikasi pcnyclenggaraan urllsan dacrah dan untuk kebijakan lebih lanjut diserahkan kcpada kepala dacrah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jclas. Ayat (5) Cukup jclas. Pasal l[J
r"ri.TtllooT*r'o
