Pasal 10
BAB 3 — PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
(l) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
- provinsi, dilaksanakan oleh:
- Menteri, untuk pengawasan umum; dan
- mcnteri tcknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pengawasan tcknis;
- kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan umum dan teknis.
(2) Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf a angka 1 dan huruf b meliputi:
- pemba#an urusan pemerintahan;
- kelembagaan daerah;
- kepegawaian pada Perangkat Daerah;
- keuangan daerah;
- pembangunan daerah;
- pelayanan publik di daerah;
- kerja sama daerah;
- kebijakan daerah;
- kepala daerah dan DPRD; dan
- bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf a ar:g)<a 2 dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemcrintahan yang diserahkan ke daerah kabupatcn/ kota.
(4) Pcngau'asan
_ _ ll
(41 Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar;
- ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketaatan pelalsanaan norna, standar, prosedur, dan kriteria, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
- dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan
- akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di daerah. (s) Selain melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemcrintah nonkemcnterian sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengawasan yang menjadi tugas gubernrrl sslagai wakil Pemerintah Pusat.
(6) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur 5c!ag,ai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan. (71 Dalam hal melakukan pengawasan scbagaimana dimaksud pada ayat (l), gubernur sebagai wakil Pemcrintah Pusat:
- belum .
#p PRESIDEN
- belum mampu melakukan pengawasan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan permintaan bantuan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; atau
- tidak melakukan pengawasan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan telaahan hasil pembinaan dan pengawasan melakukan Pcngawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(8) Mentcri teknis dan kepala lembaga pemcrintah
nonkementerian dalam melakukan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ar,gka 2, ayat (5), dan ayat (7) sesuai dengan kewenangan masing- masing berkoordinasi dengan Menteri.
(9) Dalam hal melaksanakan kewenangan pengawasan
umum terdapat keterkaitan dengan kewenangan pengawasan teknis, Menteri mengadakan koordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pcmerintah nonkementerian. (lO) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) dilakukan dalam aspck perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pclaksanaan, pelaporan, dan cvaluasi.
(11) Pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (71 dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya.
(12) Pengawasan
PRESIDEN
(12) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
dilaksanakan oleh APIP sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Bagian Kesatu Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan
