Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp27.874.850.000,00 (dua puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan dengan rincian sebagai berikut:
50 (lima puluh) unit bus Isuzu NKR 71 dengan nilai Rp17.150.000.000,00 (tujuh belas miliar seratus lima puluh juta rupiah) yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012; dan
25 (dua puluh lima) unit bus Hino Dutro 130 MDBL dengan nilai Rp10.724.850.000,00 (sepuluh miliar tujuh ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
