PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 4
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.36
