PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani.
Bagian Kesatu Jenis Insentif
Paragraf 1 Umum
