PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk:
- mendorong perwujudan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan;
- meningkatkan upaya pengendalian alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan bagi Petani;
- memberikan kepastian hak atas tanah bagi Petani; dan
- meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan, pengembangan, dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai dengan tata ruang.
