PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 13
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
(1) Penyediaan sarana produksi pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf d paling sedikit meliputi penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin pertanian, pupuk organik dan anorganik, pestisida, pembenah tanah, dan zat pengatur tumbuh.
(2) Sarana . . .
(2) Sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Petani sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi dari tim penilai yang dibentuk oleh gubernur.
(3) Ketentuan mengenai unsur keanggotaan dan tata kerja
tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
