PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 4
BAB 2 — PEMBINAAN DAN PENGERAHAN POTENSI SAR
Dalam rangka pengerahan Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan kegiatan yang meliputi : a. perencanaan; b. pendayagunaan; c. pengembangan; dan d. pelaksanaan pengendalian.
