PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 2
BAB 2 — PEMBINAAN DAN PENGERAHAN POTENSI SAR
(1) Menteri bertanggung jawab atas pembinaan dan pengerahan Potensi SAR. (2) Pelaksanaan pengerahan Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Basarnas. Pasal 3 …
