PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 17
BAB 4 — WILAYAH TANGGUNG JAWAB SAR
(1) Untuk kepentingan efisiensi pelaksanaan operasi SAR di wilayah teritorial Republik INDONESIA, ditetapkan pembagian wilayah tanggung jawab SAR. (2) Pembagian wilayah tanggung jawab SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
