PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI SAR
(1) Unsur SAR negara lain yang akan ditugaskan untuk pelaksanaan operasi SAR ke wilayah kesatuan Republik INDONESIA, terlebih dahulu wajib mendapat izin (clearance) dari negara Republik INDONESIA. (2) Untuk mendapat izin (clearance) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Rescue Coordination
(RCC) atau Perwakilan negara yang bersangkutan di INDONESIA melakukan koordinasi dengan Basarnas atau
Perwakilan INDONESIA di negara yang bersangkutan untuk pengurusannya. Pasal 14 …
