PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN PP 5-1999 TENTANG PEGAWAI NEGERI...
Pasal 8
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik diberhentikan dari jabatan negeri dan diberikan uang tunggu sebesar gaji pokok terakhir selama satu tahun.
