PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 39
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Selain organ PERSERO, pihak lain manapun dilarang turut melakukan atau campur tangan dalam pengurusan PERSERO.
