PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 17
BAB 2 — ORGAN PERSERO
PERSERO yang Sehat selama 2 (dua) tahun berturut-turut dapat mempersiapkan diri dan mengambil langkah-langkah untuk menjadi PERSERO Terbuka.
