PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 10
BAB 2 — ORGAN PERSERO
Rapat Umum pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Direksi sebelum habis masa jabtannya apabila anggota Direksi:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau Anggaran Dasar; c. melakukan tindakan yang merugikan PERSERO atau terlibat dalam tindakan lain yang merugikan PERSERO; atau d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan
atau kesalahan yang bersangkutan dengan kepengurusan perusahaan.
