Pasal 3
BAB 3 — MODAL PERSERO
(1) Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat pendiriannya, berasal dari: a. seluruh kekayaan Negara Republik INDONESIA yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan X termasuk konversi pinjaman Negara Republik INDONESIA dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) untuk Proyek Transmigrasi III (karet) dan Tree Crops Processing Project (TCPP) Pabrik Kelapa Sawit; b. penarikan seluruh kekayaan Negara Republik INDONESIA yang berada pada Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XI di Propinsi Sumatera Selatan; c. penarikan seluruh kekayaan Negara Republik INDONESIA yang berada pada Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIII di Propinsi Bengkulu; dan d. seluruh kekayaan Negara Republik INDONESIA yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXI. (2) Besarnya modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. (3) Ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasar, termasuk ketentuan modal dasar yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (4) Neraca Penutupan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan X dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXI diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan disahkan oleh Menteri Keuangan. (5) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
