PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN PP 19-1994 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 24
