PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BATU
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; c. Wilayah Kecamatan Batu adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur. BAB II…
