PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Setiap orang atau badan hukum yang membuka dan mengolah lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budidaya tanaman wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup.
(2) Setiap orang atau badan hukum yang menggunakan media tumbuh tanaman untuk keperluan budidaya tanaman wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan. (3) Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
