PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 57
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PERANSERTA MASYARAKAT
(1) Pemerintah menyelenggarakan penyuluhan budidaya tanaman serta mendorong dan membina peranserta masyarakat untuk melakukan kegiatan penyuluhan dimaksud. (2) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan informasi yang mendukung pengembangan budidaya tanaman serta mendorong dan membina peranserta masyarakat dalam pemberian pelayanan tersebut. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
