PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah:
a. menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman sesuai dengan tahapan rencana pembangunan nasional;
b. MENETAPKAN wilayah pengembangan budidaya tanaman;
c. mengatur produksi budidaya tanaman tertentu berdasarkan kepentingan nasional;
d. menciptakan kondisi yang menunjang peranserta masyarakat. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Pemerintah memperhatikan kepentingan masyarakat.
