PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 41
BAB 4 — SARANA PRODUKSI
Setiap orang atau badan hukum yang menguasai pestisida yang
dilarang peredarannya atau yang tidak memenuhi standar mutu atau rusak atau tidak terdaflar wajib memusnahkannya.
