PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 34
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Pemerintah MENETAPKAN standar unit pengolahan, alat
transportasi, dan unit penyimpanan hasil. budidaya tanaman. (2) Pemerintah melakukan akreditasi atas kelayakan unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budidaya tanaman, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
