PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Terhadap hasil budidaya tanaman yang dipasarkan diterapkan standar mutu. (2) Pemerintah MENETAPKAN jenis hasil budidaya tanaman yang harus memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Pemerintah mengawasi mutu hasil budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
