PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Pemerintah dan masyarakat berkewajiban untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2). (2) Pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil berlahan sempit yang budidaya tanamannya gagal panen karena bencana alam. (3) Pemerintah dapat MENETAPKAN pengaturan mengenai panen budidaya tanaman tertentu.
