PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem budidaya tanaman bertujuan:
a. meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor;
b. meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani;
c. mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
