PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Pemeliharaan tanaman diarahkan untuk:
a. menciptakan kondisi pertumbuhan dan produktivitas tanaman yang optimal;
b. menjaga kelestarian lingkungan;
c. mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan atau kepentingan umum. (2) Dalam pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan sarana dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan/atau mengancam
keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
