PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Kepada pemilik yang tanaman dan/atau benda lainnya dimusnahkan dalam rangka eradikasi dapat diberikan kompensasi. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan hanya atas tanaman dan/atau benda lainnya yang tidak terserang organisms pengganggu tumbuhan tetapi harus dimusnahkan dalam rangka eradikasi.
