PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Setiap orang atau badan hukum yang memiliki atau menguasai tanaman harus melaporkan adanya serangan organisme pengganggu tumbuhan pada tanamannya kepada pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan harus mengendalikannya. (2) Apabila serangan organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan eksplosi, Pemerintah bertanggung jawab menanggulanginya bersama masyarakat.
