PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dilakukan oleh Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
