PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) GARAM...
Pasal 5
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Merteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
