PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) GARAM...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Persefoan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan: a. usaha industri garam beserta angkutannya; b. pembinaan usaha pegaraman rakyat; c. pengendalian stok dan stabilisasi harga garam secara nasional.
