PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1990 tentang PENJUALAN SELURUH SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
