PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 9
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan oleh Perusahaan dapat berasal dari :
a. dana intern Perusahaan;
b. penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri;
d. sumber-sumber lainnya yang sah. (2) Anggaran investasi diajukan dalam anggaran Perusahaan, sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang bersangkutan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tahunan atau perubahan anggaran Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
