PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 37
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan merangkap jabatan lain pada badan usaha swasta yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dengan kepentingan Perusahaan.
