PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 31
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri unsur-unsur Pejabat Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Keuangan dan Departemen/Instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan atau Pejabat yang diusulkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan. (2) Salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan tersebut.
