PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 27
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Dewan Pengawas wajib memperhatikan :
a. pedoman dan petunjuk-petunjuk Menteri dengan senantiasa memperhatikan efisiensi Perusahaan;
b. ketentuan dalam peraturan pendirian Perusahaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pemisahan tugas pengawasan dengan tugas pengurusan Perusahaan yang merupakan tugas dan tanggungjawab Direksi.
