PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 24
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Setiap perubahan baik yang diakibatkan oleh transaksi maupun oleh kejadian lain dalam Perusahaan yang mempengaruhi aktiva, hutang, modal, biaya dan pendapatan harus dibukukan atas dasar sistem akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Sistem akuntansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan dilaksanakan oleh Direksi agar dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan. (3) Dalam rangka pemeriksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menilai sistem yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan bilamana perlu memberikan petunjuk serta saran penyempurnaan.
