PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 15
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) maka sejauh menyangkut koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan di bidang pembangunan perumahan rakyat, Direksi atau Direktur Utama juga memperhatikan petunjuk Menteri Negara Perumahan Rakyat.
