PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA.
- PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA.
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pekerjaan Umum.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang perumahan nasional di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.
- Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional.
- Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional disingkat menjadi "PERUM PERUMNAS".
- Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional.
- Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional.
- Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional.
- Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.
- Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
- Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
