PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1987 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 3
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.
