PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 10-1980 TENTANG TANDA KEHORMATAN...
Pasal 4
(1) Usul pemberian Bintang Budaya diajukan oleh Menteri kepada PRESIDEN melalui Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA. (2) Pimpinan instansi Pemerintah yang lain dapat mengajukan usul pemberian Bintang Budaya melalui Menteri.
