PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 10-1980 TENTANG TANDA KEHORMATAN...
Pasal 2
(1) Bintang Budaya hanya dapat diberikan kepada warga negara Pepublik INDONESIA yang telah berjasa luar biasa terhadap nusa, bangsa, dan Negara Republik INDONESIA dalam meningkatkan, memajukan, dan membina ksbudayaan.
(2) Termasuk pengertian kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bidang seni, nilai-nilai tradisional, ilmu pengetahuan, teknologi. (3) Perincian lebih lanjut atas bidang-bidang sebagaimana dimaksud data ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
