PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN CISOKA DI KABUPATEN...
Pasal 7
Membentuk Kecamatan Leuwigoong di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yang meliputi wilayah : a. Desa Margacinta; b. Desa Margahayu; c. Desa Dungusiku; d. Desa Karanpari; e. Desa Karanganyar; f. Desa Leuwigoong; g. Desa Sindangsari.
