PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN CISOKA DI KABUPATEN...
Pasal 13
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 10 (sepuluh) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah pada tahap sekarang ini.
