Pasal 11
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cisoka berkedudukan di Desa Cisoka. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Takokak berkedudukan di Desa Takokak. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanggeung berkedudukan di Desa Tanggeung. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Agrabinta berkedudukan di Desa Agrabinta. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Naringgul berkedudukan di Desa Naringgul. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Selaawi berkedudukan di Desa Selaawi. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Leuwigoong berkedudukan di Desa Leuwigoong. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cibalong berkedudukan di Desa Karyamukti. (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Banjarwangi berkedudukan di Desa Banjarwangi. (10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Talegong berkedudukan di Desa Sukamulya.
