PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1980 tentang TUNJANGAN PENGHARGAAN BEKAS KETUA/BEKAS WAKIL...
Pasal 1
Kepada bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota : a. Dewan Pertimbangan Agung yang diangkat dan berhenti dengan hormat dari jabatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1967 serta janda/dudanya; b. Badan Pemeriksa Keuangan/Dewan Pengawas Keuangan yang diangkat dan berhenti dengan hormat berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1965 serta janda/ dudanya; diberikan tunjangan penghargaan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1973.
