PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1978 tentang PENGHASILAN TERENDAH BAGI PENERIMA PENSIUN
Pasal 1
(1) Penghasilan terendah bagi penerima pensiun adalah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebulan. (2) Kepada penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun/tunjangan penghargaan menurut peraturan pensiun yang berlaku bagi masing-masing yang berpenghasilan kurang dari Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) diberikan tambahan sebesar selisihnya.
