Pasal 9
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PEMEGANG IZIN
Pemegang izin berkewajiban : a. Memberi kesempatan untuk pemeriksaan yang akan diadakan oleh Instansi Yang Berwenang terhadap Instalasi Atom dimana zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya dipergunakan; b. Memberi kesempatan untuk pemeriksaaan kesehatan tenaga kerja oleh ahli-ahli dari Instansi Yang Berwenang atau dengan kerjasama dengan Instansi-instansi Pemerintah yang lain untuk menilai efek-efek dari zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya, terhadap kesehatan ; c. Menyelenggarakan dokumentasi mengenai segala sesuatu yang bersangkutan dengan zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya ; d. Melakukan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah atau memperkecil bahaya yang timbul akibat pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya, terhadap kesehatan dan keselamatan para petugas dan penduduk sekitarnya ; e. Mentaati peraturan, pedoman kerja, dan lain-lain ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Instansi Yang Berwenang.
